Desa Sukakerta

Kec. Panumbangan
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemdes Sukakerta, silahkan minta PIN untuk LAYANAN MANDIRI hubungi WA 6289518698053 -- Baca selengkapnya... Layanan Surat Online Hubungi Nomor WA : 6285179926640, silahkan ketik : #ciamis --- Baca Selengkapnya ... Waktunya Daftar KIP Kuliah 2025, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan --- Baca Selengkapnya ... BUMDes Dapat Menjadi Mitra BGN Dalam Program Makan Bergizi Gratis, Simak Langkah Pendaftarannya --- Baca Selengkapnya ... Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital --- Baca Selengkapnya ...

SOTK Pemerintah Desa

Kontributor: Edi Setiawan

21 Oktober 2021

Kabar Desa

1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sukakerta

  1. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada point (a) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari :
  • Sekretariat Desa
  • Pelaksana Teknis; dan
  • Pelaksana Kewilayahan.

 

2. Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Yang pada pelaksanaan fungsinya dibantu oleh Perangkat Desa, sebagai berikut :

a. Sekretaris Desa

  • Sekretaris Desa berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai pimpinan Sekretariat Desa, membawahi Kepala Urusan
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi  pemerintahan desa

Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. melaksanakan urusan umum;
  2. melaksanakan urusan keuangan;
  3. melaksanakan urusan perencanaan;
  4. mengkoordinasikan tugas–tugas seksi, dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Urusan dimaksud sebagai fungsi Sekretaris Desa dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan (Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencenaan dan Kaur Keuangan), sebagai berikut :

b. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

  • Urusan Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan urusan ketatausahaan dan umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pengelolaan tata naskah,
  2. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  3. penataan administrasi perangkat desa;
  4. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  5. penyiapan rapat;
  6. pencatatan, pengadministrasian dan inventarisasi aset desa;
  7.  pengurusan perjalanan dinas;
  8. pelayanan umum kesekretariatan;
  9. pembangunan, penataan dan pemeliharaan sarana prasarana pemerintahan desa;
  10. dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

c. Kepala Urusan Perencanaan

  • Urusan perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan urusan perencanaan.

Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. memfasilitasi tahapan dan administrasi perencanaan pembangunan desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. penyusunan laporan;
  5. penyiapan bahan dan penyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

d. Kepala Urusan Keuangan

  • Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  • Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan urusan keuangan.

Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa;
  2. Melakukan pentausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, mentausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaann APBDesa;

e. Kepala Seksi Pemerintahan 

  • Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. melaksanakan manajemen tata praja/penyelenggaraan pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  5. pembinaan politik;
  6. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  7. pengelolaan administrasi kependudukan;
  8. penataan dan pengelolaan wilayah;
  9. pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

f. Kepala Seksi Kesejahteraan

  • Seksi Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. fasilitasi dan pembangunan bidang pendidikan;
  3. fasilitasi dan pembangunan bidang kesehatan;
  4. fasilitasi dan pembangunan sarana prasarana keagamaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

g. Kepala Seksi Pelayanan 

  • Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  4. fasilitasi dan pembinaan keagamaan;
  5. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan keluarga;
  6. fasilitasi, pembinaan, motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan, kesehatan, keluarga berencana, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga
  7. fasilitasi ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  8. melaksanakan pelayanan perijinan, rekomendasi, surat-surat legalisasi dan keterangan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

h. Kepala Dusun

  • Kepala Dusun berkedudukan berada dibawah dan bertanggungjawab kepadaKepala Desa sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  • Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kewilayahan.

Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindunganmasyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. pencatatan dan inventarisasi potensi dan sumber daya di wilayah kerjanya; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sumber :

  • Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Peraturan Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Komentar Warga (0)

Suarakan Pendapat Anda

CAPTCHA

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DADANG JAYUSMAN

Sekretaris Desa

EDI KUSNIADI

Kaur Perencanaan

ENDANG WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

ASEP SUPRIADI

Kasi Pemerintahan

EDI SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ADE PUJIYANA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MAMAT RAHMAT

Kasi Kesejahteraan

NURUL UMAMI, S.IP

Kepala Dusun Sukasari

WAHYU

Kepala Dusun Cidoyang

YOSEP SEPTIAN GHUSMAN

P3UKDK

ASEP AKMAL WAHIDIN

Petugas 1

WAWAN GUNAWAN

Petugas 2

ADE YAYAN MULYANA

Kepala Dusun Sukamanah

OGIE ANGGARA, S.Pd.I

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukakerta

Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

📥
CEK DPT PILKADES
Periksa hak pilih Anda secara mandiri dengan memasukkan NIK sesuai KTP
Keamanan: 6 + 7 =
POSBANKUM DESA
Logo Pos Bantuan Hukum
Video Hari ini

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.614.609,00Rp 2.243.405.186,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.077.618.829,00Rp 1.979.902.167,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.995.780,00Rp -232.995.780,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.000,00Rp 501.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.279.460,00Rp 254.579.082,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.193.273.000,00Rp 1.193.273.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.695.549,00Rp 40.495.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.365.600,00Rp 453.965.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00Rp 170.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 590.955,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 861.621.829,00Rp 779.865.276,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 843.753.500,00Rp 843.753.391,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.949.500,00Rp 207.989.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.094.000,00Rp 118.094.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.200.000,00Rp 30.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.146495491772221
Longitude:108.21314778886236

Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa

Beranda Statistik Menu Login Arsip