Desa Sukakerta

Kec. Panumbangan
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemdes Sukakerta, silahkan minta PIN untuk LAYANAN MANDIRI hubungi WA 6289518698053 -- Baca selengkapnya... Layanan Surat Online Hubungi Nomor WA : 6285179926640, silahkan ketik : #ciamis --- Baca Selengkapnya ... Waktunya Daftar KIP Kuliah 2025, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan --- Baca Selengkapnya ... BUMDes Dapat Menjadi Mitra BGN Dalam Program Makan Bergizi Gratis, Simak Langkah Pendaftarannya --- Baca Selengkapnya ... Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital --- Baca Selengkapnya ...

Saatnya Penyesuaian Data Pekerjaan PNS dan PPPK dalam SIAK Dukcapil

Kontributor: Edi Setiawan

25 Maret 2026

Kabar Desa

Dalam rangka meningkatkan akurasi data kependudukan, pemerintah melalui sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) melakukan penyesuaian dan pengelompokkan jenis pekerjaan masyarakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selanjutnya, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, aturan baru tentang perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku administrasi kependudukan  menstandardisasi kolom pekerjaan bagi PNS dan PPPK di KTP/KK menjadi seragam, yaitu "ASN" (Aparatur Sipil Negara) mulai tahun 2026. Oleh karena itu, pengelompokkan pekerjaan dalam data kependudukan harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut agar lebih tertib dan sesuai regulasi terbaru.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang berstatus sebagai ASN diimbau untuk segera melakukan pembaruan data kependudukan, terutama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga jenis pekerjaan yang tercantum sudah sesuai dengan kondisi terkini.

Pembaruan data ini penting untuk:

  • Meningkatkan validitas dan akurasi data kependudukan

  • Mendukung pelayanan administrasi yang lebih tepat sasaran

  • Menyesuaikan data dengan regulasi terbaru terkait ASN

Persyaratan Pengajuan Perubahan Data

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan atau pembaruan jenis pekerjaan menjadi ASN, khusus bagi yang sudah tercantum PNS biasanya otomatis update ketika membuat KK Baru, bagi PPPK dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengantar F.1.02 (tersedia)

  2. Pernyataan F.1.06 (tersedia)

  3. Fotokopi SK Pengangkatan

  4. Kartu Keluarga (KK) lama

Dengan melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau melalui layanan yang telah disediakan di Operator Kecamatan maupun melalui Pemerintah Desa.

Diharapkan seluruh masyarakat, khususnya yang telah berstatus ASN, dapat segera melakukan pembaruan data kependudukan. Data yang akurat tidak hanya mempermudah pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah.

Komentar Warga (0)

Suarakan Pendapat Anda

CAPTCHA

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DADANG JAYUSMAN

Sekretaris Desa

EDI KUSNIADI

Kaur Perencanaan

ENDANG WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

ASEP SUPRIADI

Kasi Pemerintahan

EDI SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ADE PUJIYANA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MAMAT RAHMAT

Kasi Kesejahteraan

NURUL UMAMI, S.IP

Kepala Dusun Sukasari

WAHYU

Kepala Dusun Cidoyang

YOSEP SEPTIAN GHUSMAN

P3UKDK

ASEP AKMAL WAHIDIN

Petugas 1

WAWAN GUNAWAN

Petugas 2

ADE YAYAN MULYANA

Kepala Dusun Sukamanah

OGIE ANGGARA, S.Pd.I

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukakerta

Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

📥
CEK DPT PILKADES
Periksa hak pilih Anda secara mandiri dengan memasukkan NIK sesuai KTP
Keamanan: 5 + 9 =
POSBANKUM DESA
Logo Pos Bantuan Hukum
Video Hari ini

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.614.609,00Rp 2.243.405.186,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.077.618.829,00Rp 1.979.902.167,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.995.780,00Rp -232.995.780,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.000,00Rp 501.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.279.460,00Rp 254.579.082,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.193.273.000,00Rp 1.193.273.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.695.549,00Rp 40.495.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.365.600,00Rp 453.965.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00Rp 170.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 590.955,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 861.621.829,00Rp 779.865.276,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 843.753.500,00Rp 843.753.391,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.949.500,00Rp 207.989.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.094.000,00Rp 118.094.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.200.000,00Rp 30.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.146495491772221
Longitude:108.21314778886236

Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa

Beranda Statistik Menu Login Arsip