Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 25 Maret 2026
Saatnya Penyesuaian Data Pekerjaan PNS dan PPPK dalam SIAK Dukcapil
Kontributor: Edi Setiawan
25 Maret 2026
Dalam rangka meningkatkan akurasi data kependudukan, pemerintah melalui sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) melakukan penyesuaian dan pengelompokkan jenis pekerjaan masyarakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, aturan baru tentang perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku administrasi kependudukan menstandardisasi kolom pekerjaan bagi PNS dan PPPK di KTP/KK menjadi seragam, yaitu "ASN" (Aparatur Sipil Negara) mulai tahun 2026. Oleh karena itu, pengelompokkan pekerjaan dalam data kependudukan harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut agar lebih tertib dan sesuai regulasi terbaru.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang berstatus sebagai ASN diimbau untuk segera melakukan pembaruan data kependudukan, terutama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga jenis pekerjaan yang tercantum sudah sesuai dengan kondisi terkini.
Pembaruan data ini penting untuk:
-
Meningkatkan validitas dan akurasi data kependudukan
-
Mendukung pelayanan administrasi yang lebih tepat sasaran
-
Menyesuaikan data dengan regulasi terbaru terkait ASN
Persyaratan Pengajuan Perubahan Data
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan atau pembaruan jenis pekerjaan menjadi ASN, khusus bagi yang sudah tercantum PNS biasanya otomatis update ketika membuat KK Baru, bagi PPPK dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut:
-
Pengantar F.1.02 (tersedia)
-
Pernyataan F.1.06 (tersedia)
-
Fotokopi SK Pengangkatan
-
Kartu Keluarga (KK) lama
Dengan melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau melalui layanan yang telah disediakan di Operator Kecamatan maupun melalui Pemerintah Desa.
Diharapkan seluruh masyarakat, khususnya yang telah berstatus ASN, dapat segera melakukan pembaruan data kependudukan. Data yang akurat tidak hanya mempermudah pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah.
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)