Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 14 November 2021
Pahami ! Integrasi NIK e-KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kontributor: Edi Setiawan
14 November 2021
Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.Dalam salinan UU HPP, disebutkan bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.
Lalu disebutkan juga dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Seperti dilansir dari finance.detik.com, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number. Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait integrasi tersebut. Dia memastikan meskipun terintegrasi, bukan berarti semua yang punya NIK wajib membayar pajak.
"Bagaimana dengan administrasinya? Ini kan artinya secara akademik NIK akan menjadi NPWP dan harus melaksanakan perpajakan ketika diaktifkan dari sisi pajak. Misalnya anak saya baru 18 tahun dan sudah punya KTP (yang terintegrasi NPWP) wong belum ada penghasilan kok. Jadi jika belum punya penghasilan ya tidak diaktifkan," ujarnya
Lalu, kapan diberlakukannya?
Pemerintah mengumumkan akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun 2023.
Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021). "NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insya Allah pada 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.
NIK sebagai NPWP ini, kata Suryo akan berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, sementara untuk WP Badan masih akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Yang kita lapis jadi NPWP nantinya," ujarnya.
Suryo menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, penambahan NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda. Pertama, dengan pola masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.
"Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP," ujar Yoga. Sehingga nantinya, wajib pajak yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi. "Notifikasi bahwa NIK Anda sekarang adalah sebagai NPWP yang aktif sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya."
Kendati demikian, kata Yoga masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Karena, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
"Objektif artinya punya penghasilan dan kita bahkan punya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tujuan kita adalah integrasi data membuat SID number," jelas Yoga.
Sebagai gambaran, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut.
Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.
Sumber : finance.detik.com & cnbcindonesia.com
(Admin)
Baca / download UU HPP No. 7 Tahun 2021 secara lengkap klik disini
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)