Desa Sukakerta

Kec. Panumbangan
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemdes Sukakerta, silahkan minta PIN untuk LAYANAN MANDIRI hubungi WA 6289518698053 -- Baca selengkapnya... Layanan Surat Online Hubungi Nomor WA : 6285179926640, silahkan ketik : #ciamis --- Baca Selengkapnya ... Waktunya Daftar KIP Kuliah 2025, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan --- Baca Selengkapnya ... BUMDes Dapat Menjadi Mitra BGN Dalam Program Makan Bergizi Gratis, Simak Langkah Pendaftarannya --- Baca Selengkapnya ... Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital --- Baca Selengkapnya ...

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 : Era Baru Posyandu, Peran dan Fungsi Lebih Luas

Kontributor: Edi Setiawan

21 November 2024

Kabar Desa

sukakerta.desa.id-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada 23 Agustus 2024 . Peraturan ini menjadi pemantik terwujudnya era baru layanan posyandu, bukan hanya kesehatan ibu dan anak, melainkan lebih luas dari itu.

Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM) di bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial; selain tentu saja di bidang kesehatan.

  • Bidang Pendidikan

Posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.

  • Bidang Pekerjaan Umum
    Pada bidang ini secara umum fokus membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan identifikasi kebutuhan akan pembangunan jalan desa.
  • Bidang Perumahan Rakyat
    Mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, melakukan KIE lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.
  • Bidang Trantibun Linmas.
    Posyandu membantu penyuluhan dan rehabilitasi pasca bencana, pencegahan terhadap kekerasan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini. Pembinaan dan patroli keamanan dan lainnya.
  • Bidang Sosial
    Untuk bidang ini, posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan pendataan fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial kesejahteraan keluarga, termasuk fasilitasi penyaluran bantuan sosial.
  • Bidang Kesehatan,
    Tugas pada bidang ini antara lain menggerakkan kunjungan posyandu, deteksi dini risiko masalah kesehatan, pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa.

    Berikut, lengkapnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024

Sumber : Indonesia.go.id

Komentar Warga (0)

Suarakan Pendapat Anda

CAPTCHA

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DADANG JAYUSMAN

Sekretaris Desa

EDI KUSNIADI

Kaur Perencanaan

ENDANG WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

ASEP SUPRIADI

Kasi Pemerintahan

EDI SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ADE PUJIYANA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MAMAT RAHMAT

Kasi Kesejahteraan

NURUL UMAMI, S.IP

Kepala Dusun Sukasari

WAHYU

Kepala Dusun Cidoyang

YOSEP SEPTIAN GHUSMAN

P3UKDK

ASEP AKMAL WAHIDIN

Petugas 1

WAWAN GUNAWAN

Petugas 2

ADE YAYAN MULYANA

Kepala Dusun Sukamanah

OGIE ANGGARA, S.Pd.I

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukakerta

Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

📥
CEK DPT PILKADES
Periksa hak pilih Anda secara mandiri dengan memasukkan NIK sesuai KTP
Keamanan: 3 + 6 =
POSBANKUM DESA
Logo Pos Bantuan Hukum
Video Hari ini

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.614.609,00Rp 2.243.405.186,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.077.618.829,00Rp 1.979.902.167,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.995.780,00Rp -232.995.780,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.000,00Rp 501.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.279.460,00Rp 254.579.082,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.193.273.000,00Rp 1.193.273.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.695.549,00Rp 40.495.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.365.600,00Rp 453.965.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00Rp 170.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 590.955,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 861.621.829,00Rp 779.865.276,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 843.753.500,00Rp 843.753.391,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.949.500,00Rp 207.989.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.094.000,00Rp 118.094.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.200.000,00Rp 30.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.146495491772221
Longitude:108.21314778886236

Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa

Beranda Statistik Menu Login Arsip