Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 21 November 2024
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 : Era Baru Posyandu, Peran dan Fungsi Lebih Luas
Kontributor: Edi Setiawan
21 November 2024
sukakerta.desa.id-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada 23 Agustus 2024 . Peraturan ini menjadi pemantik terwujudnya era baru layanan posyandu, bukan hanya kesehatan ibu dan anak, melainkan lebih luas dari itu.
Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM) di bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial; selain tentu saja di bidang kesehatan.
- Bidang Pendidikan
Posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.
- Bidang Pekerjaan Umum
Pada bidang ini secara umum fokus membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan identifikasi kebutuhan akan pembangunan jalan desa.
- Bidang Perumahan Rakyat
Mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, melakukan KIE lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.
- Bidang Trantibun Linmas.
Posyandu membantu penyuluhan dan rehabilitasi pasca bencana, pencegahan terhadap kekerasan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini. Pembinaan dan patroli keamanan dan lainnya. - Bidang Sosial
Untuk bidang ini, posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan pendataan fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial kesejahteraan keluarga, termasuk fasilitasi penyaluran bantuan sosial. - Bidang Kesehatan,
Tugas pada bidang ini antara lain menggerakkan kunjungan posyandu, deteksi dini risiko masalah kesehatan, pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa.
Berikut, lengkapnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024
Sumber : Indonesia.go.id
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)