Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 24 Februari 2022
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 : Bukan Hanya SIM dan STNK, Pemohon SKCK Pun Wajib Peserta BPJS
Kontributor: Edi Setiawan
24 Februari 2022
sukakerta.desa.id - Belakangan ini sebagian masyarakat dihebohkan dengan berita perpanjangan STNK Kendaraan bermotor harus disertai kartu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa berita tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang ditujukan kepada 23 Kementrian, 7 Lembaga Pelaksana Pemerintahan, termasuk seluruh Pemerintah Daerah. Namun, di antara isntruksi tersebut ada yang ditujukan khusus, hal inilah yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Berikut beberapa subjek dan sektor yang disyaratkan harus mengikuti Prorgram Jaminan Kesehatan Nasional, diantaranya :
- Peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di Provinsi dan Kabupaten.
- Calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
- Seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia.
- Pekerja di sektor Industri.
- Pemohon pendaftaran peralihan hak tanah / jual beli (Sertifikat dan Akta Jual Beli).
- Pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah.
- Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pada akhirnya Inpres ini akan menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat, semoga dengan berbagai pertimbangan dan kebijakan yang tepat.
Kapan instruksi tersebut benar-benar dilaksanakan? Terlepas dari polemik yang terjadi, semoga benar semangat Inpres tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Persiapkan secara dini.
Isi lengkap Instruksi Presiden ini dapat dilihat dan di download di link berikut : Inpres 1 Tahun 2022
(ed-Kapem)
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)