Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 18 Juli 2022
Jelang Acara Gerak Jalan Santai Berbagai Layanan Siap Jemput Bola !
Kontributor: Edi Setiawan
18 Juli 2022
Sukakerta-Jelang acara Gerak Jalan Santai di eks Kewadanan Panumbangan, Sabtu 23 Juli 2022 yang berpusat di Lokasi lapang olahraga Desa Sukakerta berbagai kedinasan memberikan kabar baik bagi warga peserta. Setelah dipastikan kehadiran mobil layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kini diterima kabar dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berencana akan hadir untuk memberikan layanan mutasi SPPT khusus bagi warga Desa Sukakerta.
Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi warga, selain dapat mengikuti gerak jalan santai dalam memeriahkan Hari Jadi Ciamis ke-380, dan berkesempatan mendapatkan doorprize hingga 2 buah sepeda motor sebagai hadiah utama, dapat pula mengurus beberapa dokumen penting dari berbagai Dinas.
Namun perlu diingat bahwa penyelenggaraan layanan tersebut jatuh pada hari libur, sehingga warga dihimbau untuk mempersiapkan semua persyaratan dan pengantar dari kantor desa sedini mungkin pada jam kerja, sebelum hari pelaksanaan.
Untuk pembuatan Akta Kelahiran persyaratan yang harus disiapkan, diantaranya :
1. Photo copy KTP Orang Tua / Surat Keterangan Kematian dari Desa.
2. Photo copy KTP 2 orang saksi.
2. Photo copy KK .
3. Photo copy Buku Nikah / Akta Perkawinan yang dilegalisir KUA/SPTJM Perkawinan
4. Keterangan Kelahiran Asli / SPTJM Kelahiran bagi usia di atas 5 tahun
5. Formulir F-2.01 yang ditandatangani Kepala Desa.
6. Pernyataan beda nama yang ditandatangan Kepala Desa dan Kepala KUA apabila terdapat beda nama antara buku nikah dengan Kartu Keluarga.
Untuk pembuatan Akta Kematian :
1. Photo copy KTP Orang Tua.
2. Photo copy KTP almarhum.
3. Photo copy KK.
4. Keterangan Kematian dari Desa / Rumah Sakit.
5. Formulir F-2.29 yang ditandatangani Kepala Desa.
Untuk Pendaftaran KIA (Kartu Identitas Anak) :
1. Photo copy Akta Kelahiran
2. Photo copy KK
3. Pas photo 3x4 untuk anak di atas 5 tahun.
4. Mengisi Pengantar Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02
Untuk Penggantian e-KTP Rusak/Hilang :
1. Menyerahkan bukti KTP rusak
2. Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila KTP dinyatakan hilang.
3. Mengisi Pengantar Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02
Untuk rekam e-KTP bagi pemula cukup membawa Photo Copy Kartu Keluarga.
Sedangkan layanan mutasi SPPT (khusus untuk warga pemilik tanah di desa Sukakerta) atas permohonan Pemerintah Desa Sukakerta diselenggarakan BPKD Ciamis bertempat di aula Desa, diperlukan persyaratan diantaranya :
1. Photo copy KTP pemohon.
2. Surat Permohonan Pembetulan SPPT (tersedia).
3. Surat Kuasa (tersedia).
4. surat Keterangan tidak dalam sengketa (tersedia).
5. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (Akta kepemilikan/Sertifikat/Keterangan Kepemilikan Tanah dari Desa).
6. SPPT PBB asli Tahun berjalan yang sudah lunas.
7. Mengisi dan menandatangani Lembar SPOK.
8. Materai secukupnya (konfirmasikan).
Untuk informasi lebih lengkap /perubahan lainnya akan senantiasa diupdate melalui media website sukakerta.desa.id, karenanya diharapkan semua warga memantau dan membuka alamat website Pemdes Sukakerta tersebut hingga menjelang acara, dan jika muncul notifikasi berlangganan di website silahkan tekan "allow / ijinkan" . (ed-kapem)
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)