Desa Sukakerta

Kec. Panumbangan
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemdes Sukakerta, silahkan minta PIN untuk LAYANAN MANDIRI hubungi WA 6289518698053 -- Baca selengkapnya... Layanan Surat Online Hubungi Nomor WA : 6285179926640, silahkan ketik : #ciamis --- Baca Selengkapnya ... Waktunya Daftar KIP Kuliah 2025, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan --- Baca Selengkapnya ... BUMDes Dapat Menjadi Mitra BGN Dalam Program Makan Bergizi Gratis, Simak Langkah Pendaftarannya --- Baca Selengkapnya ... Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital --- Baca Selengkapnya ...

Ketika Desa Mencari Tanggal Lahir : Antara Sejarah, Ingatan, dan Kesepakatan

Kontributor: Edi Setiawan

01 Oktober 2025

Kabar Desa

Tidak semua desa di Indonesia tahu persis kapan mereka lahir. Banyak desa sudah berdiri jauh sebelum adanya catatan resmi, bahkan ada yang berawal dari cerita rakyat, perpindahan leluhur, atau sekadar titik kumpul masyarakat yang lama-kelamaan menjadi permukiman tetap. Pertanyaan sederhana pun muncul: kapan sebenarnya desa kita lahir?

Mengapa Tahun Lahir Desa Penting?

Menetapkan tahun lahir desa bukan sekadar mencari angka di masa lalu. Ada beberapa alasan penting mengapa hal ini dilakukan:

  1. Identitas Kolektif
    Tahun lahir desa menjadi bagian dari identitas. Ia ibarat "tanggal lahir" seseorang yang selalu dikenang setiap ulang tahun. Desa pun punya sejarah yang perlu dihargai dan dirayakan.

  2. Landasan Budaya
    Perayaan hari jadi desa dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali tradisi, budaya lokal, dan gotong royong warga.

  3. Administrasi dan Hukum
    Pemerintah desa bisa menggunakan tahun lahir ini dalam dokumen resmi, perencanaan pembangunan, hingga pengajuan program kebudayaan atau pariwisata.

  4. Menguatkan Kebersamaan
    Musyawarah menetapkan tahun lahir desa biasanya melibatkan banyak pihak: pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga generasi muda. Proses ini menjadi ruang kebersamaan yang bernilai.

Bagaimana Menetapkan Tahun Lahir Desa?

Karena tidak selalu ada bukti tertulis, penetapan tahun lahir desa sering dilakukan dengan pendekatan kombinasi antara sejarah, tradisi, dan musyawarah.

  1. Menelusuri Dokumen Lama
    Arsip kabupaten, catatan kolonial, peta lama, atau dokumen administratif bisa jadi petunjuk.

  2. Menggali Ingatan Kolektif
    Cerita para sesepuh desa, silsilah tokoh pendiri, hingga kisah rakyat setempat dapat membantu menyusun gambaran.

  3. Melihat Jejak Fisik
    Makam leluhur, bangunan tua, atau peninggalan budaya bisa dijadikan tanda awal terbentuknya desa.

  4. Musyawarah Desa
    Jika bukti tidak cukup, maka jalan terbaik adalah musyawarah. Melalui kesepakatan bersama, warga bisa menentukan tahun yang dianggap paling tepat.

  5. Penetapan Resmi
    Hasil musyawarah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes), agar sah secara hukum dan dapat dipakai dalam administrasi.

Payung Hukumnya

Dasar hukum Peraturan Desa (Perdes) tentang Penetapan Tahun Lahir Desa umumnya mengacu pada regulasi yang mengatur kewenangan desa, musyawarah desa, dan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa. Berikut beberapa dasar hukum yang bisa dipakai :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    • Pasal 18: Desa berwenang membuat Peraturan Desa.

    • Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD.

    • Pasal 55: BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (jo. PP Nomor 47 Tahun 2015).

    • Pasal 83 s.d. 89: mengatur pembentukan Peraturan Desa.

  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

    • Pasal 2: Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

    • Pasal 5: Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan kewenangan desa.

  • Asas Kearifan Lokal dan Sejarah Desa

    • Penetapan tahun lahir desa termasuk dalam urusan kewenangan lokal berskala desa (UU 6/2014 Pasal 19 huruf h).

Artinya, tidak ada yang melarang desa membuat Perdes tentang penetapan tahun lahir. Justru ini bagian dari kewenangan lokal desa untuk memperkuat identitas dan sejarahnya.

Dari Sejarah ke Masa Depan

Menetapkan tahun lahir desa bukan sekadar menengok ke belakang, tetapi juga menyiapkan langkah ke depan. Dengan adanya tahun lahir, desa bisa merayakan hari jadi, menggelar acara kebudayaan, hingga menjadikannya daya tarik wisata.

Pada akhirnya, meskipun tahun lahir desa mungkin ditetapkan berdasarkan kesepakatan, bukan bukti absolut, nilainya tetap besar. Ia adalah pengingat bahwa desa bukan hanya sekumpulan rumah, tapi juga sejarah panjang tentang kebersamaan, perjuangan, dan identitas.

Komentar Warga (1)

C

Candra Purnama

03 Oktober 2025 08:17:43

Artikel ini sangat saya tunggu sejak tahun 2006, jadi semenjak saya bujang sudah mulai ada minat untuk menelusuri hari jadi desa. Artikel ini termasuk rujukan di bidang literasi digital, dimana sangat membantu berbagai pihak untuk merealisasikan tanpa ada keraguan lagi. "MITAPAK" Secara Prinsip kita meneruskan kebaikan dari Leluhur, Menjadi Hebat dijaman sekarang,menjaga dan meneruskan kebaikan yang (TERPATRI) ke Generasi berikutnya, dengan menyelaraskan setiap kegiatan berazaskan nilai2 agama.

Edi Setiawan Administrator

03 Oktober 2025 09:23:08

Terima kasih Pak Candra ! Saatnya desa berakar pada jati diri, bertumbuh dalam martabat, berbuah masa depan ...

Suarakan Pendapat Anda

CAPTCHA

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DADANG JAYUSMAN

Sekretaris Desa

EDI KUSNIADI

Kaur Perencanaan

ENDANG WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

ASEP SUPRIADI

Kasi Pemerintahan

EDI SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ADE PUJIYANA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MAMAT RAHMAT

Kasi Kesejahteraan

NURUL UMAMI, S.IP

Kepala Dusun Sukasari

WAHYU

Kepala Dusun Cidoyang

YOSEP SEPTIAN GHUSMAN

P3UKDK

ASEP AKMAL WAHIDIN

Petugas 1

WAWAN GUNAWAN

Petugas 2

ADE YAYAN MULYANA

Kepala Dusun Sukamanah

OGIE ANGGARA, S.Pd.I

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukakerta

Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

📥
CEK DPT PILKADES
Periksa hak pilih Anda secara mandiri dengan memasukkan NIK sesuai KTP
Keamanan: 6 + 3 =
POSBANKUM DESA
Logo Pos Bantuan Hukum
Video Hari ini

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.614.609,00Rp 2.243.405.186,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.077.618.829,00Rp 1.979.902.167,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.995.780,00Rp -232.995.780,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.000,00Rp 501.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.279.460,00Rp 254.579.082,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.193.273.000,00Rp 1.193.273.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.695.549,00Rp 40.495.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.365.600,00Rp 453.965.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00Rp 170.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 590.955,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 861.621.829,00Rp 779.865.276,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 843.753.500,00Rp 843.753.391,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.949.500,00Rp 207.989.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.094.000,00Rp 118.094.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.200.000,00Rp 30.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.146495491772221
Longitude:108.21314778886236

Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa

Beranda Statistik Menu Login Arsip