Desa Sukakerta

Kec. Panumbangan
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemdes Sukakerta, silahkan minta PIN untuk LAYANAN MANDIRI hubungi WA 6289518698053 -- Baca selengkapnya... Layanan Surat Online Hubungi Nomor WA : 6285179926640, silahkan ketik : #ciamis --- Baca Selengkapnya ... Waktunya Daftar KIP Kuliah 2025, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan --- Baca Selengkapnya ... BUMDes Dapat Menjadi Mitra BGN Dalam Program Makan Bergizi Gratis, Simak Langkah Pendaftarannya --- Baca Selengkapnya ... Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital --- Baca Selengkapnya ...

Sekilas Tentang PTSL, Program Sertifikat Tanah Gratis !

Kontributor: Edi Setiawan

21 Januari 2023

Kabar Desa

Apa itu PTSL ?

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dasar Hukum

PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Selanjutnya Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Gratis?

Pada intinya, beberapa aspek dalam proses PTSL dibebankan kepada pemerintah alias gratis karena sebagian besar biaya ditanggung oleh pemerintah. Lebih tepatnya PTSL adalah program bersubsidi karena ada pula biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang besarannya mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL. 

Sebagai contoh, Daerah Jawa dan Bali dikenakan biasa Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan luar Jawa dan Bali dikenakan biaya relatif lebih besar.

Sesuai Peraturan Bupati Ciamis Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya tersebut digunakan untuk :

  1. kegiatan penyiapan dokumen;
  2. kegiatan pengadaan patok dan materai;
  3. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Keuntungan lainnya, mengacu pada pasal 8 Perbup Ciamis tersebut bahwa masyarakat penerima sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Syarat pengajuan PTSL 

  1. Dokumen Kependudukan berupa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) dan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah sejenisnya, atau SPPT.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tahapan Pelaksanaan PTSL

  1. Penyuluhan

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. 

  1. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli).

  1. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pemilik tanah mempunyai kewajiban mengamankan aset tanahnya dengan memasang tanda batas setelah adanya persetujuan dari tetangga batasnya. Patok dipasang sebelum ukur dikarenakan juru ukur hanya mengukur tanda batas.

  1. Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.

  1. Pengumuman dan Pengesahan

Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertipikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

  1. Penerbitan Sertipikat

Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertipikat. Sertipikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.

Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut.

Tunggu apalagi, manfaatkan kesempatan baik ini untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PTSL ! (ed-kapem)

Lihat Lampiran SKB 3 Menteri
Lihat Lampiran Perbup Ciamis No. 31 Tahun 2017

- Menurut KBBI, ejaan yang baku saat ini adalah "sertifikat". Ejaan "sertipikat" dipakai dalam konteks pertanahan karena perundang-undangan agraria belum diperbarui dan masih memakai ejaan itu. Judul artikel tidak edit dikeranakan menyebabkan perubahan link.

Komentar Warga (0)

Suarakan Pendapat Anda

CAPTCHA

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DADANG JAYUSMAN

Sekretaris Desa

EDI KUSNIADI

Kaur Perencanaan

ENDANG WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

ASEP SUPRIADI

Kasi Pemerintahan

EDI SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ADE PUJIYANA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MAMAT RAHMAT

Kasi Kesejahteraan

NURUL UMAMI, S.IP

Kepala Dusun Sukasari

WAHYU

Kepala Dusun Cidoyang

YOSEP SEPTIAN GHUSMAN

P3UKDK

ASEP AKMAL WAHIDIN

Petugas 1

WAWAN GUNAWAN

Petugas 2

ADE YAYAN MULYANA

Kepala Dusun Sukamanah

OGIE ANGGARA, S.Pd.I

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukakerta

Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

📥
CEK DPT PILKADES
Periksa hak pilih Anda secara mandiri dengan memasukkan NIK sesuai KTP
Keamanan: 8 + 2 =
POSBANKUM DESA
Logo Pos Bantuan Hukum
Video Hari ini

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.614.609,00Rp 2.243.405.186,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.077.618.829,00Rp 1.979.902.167,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.995.780,00Rp -232.995.780,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.000,00Rp 501.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.279.460,00Rp 254.579.082,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.193.273.000,00Rp 1.193.273.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.695.549,00Rp 40.495.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.365.600,00Rp 453.965.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00Rp 170.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 590.955,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 861.621.829,00Rp 779.865.276,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 843.753.500,00Rp 843.753.391,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.949.500,00Rp 207.989.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.094.000,00Rp 118.094.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.200.000,00Rp 30.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.146495491772221
Longitude:108.21314778886236

Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa

Beranda Statistik Menu Login Arsip