Desa Sukakerta

Kec. Panumbangan
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemdes Sukakerta, silahkan minta PIN untuk LAYANAN MANDIRI hubungi WA 6289518698053 -- Baca selengkapnya... Layanan Surat Online Hubungi Nomor WA : 6285179926640, silahkan ketik : #ciamis --- Baca Selengkapnya ... Waktunya Daftar KIP Kuliah 2025, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan --- Baca Selengkapnya ... BUMDes Dapat Menjadi Mitra BGN Dalam Program Makan Bergizi Gratis, Simak Langkah Pendaftarannya --- Baca Selengkapnya ... Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital --- Baca Selengkapnya ...

Menghitung Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

Kontributor: Edi Setiawan

21 November 2022

Kabar Desa

Sepanjang 2023 nanti akan ada 16 hari libur nasional yang berimpit dengan 8 hari cuti bersama. 

Yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, pegawai, anak sekolah, dan mahasiswa ialah hari libur. Pada hari-hari libur itu mereka bisa menjalani kehidupan yang lain di luar aktivitas rutin, termasuk merayakan hari-hari besar.

Pemerintah pun perlu mengumumkan hari libur itu jauh sebelumnya, agar semua perayaan hari besar bisa dipersiapkan dengan baik. Maka, hari libur 2023 pun ditentukan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri versi yang terbaru, yakni SKB 3 Menteri nomor 1.066 tahun 2022.  Ada 3 menteri yang menendatangani SKB tersebut, yakni Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

 

SKB itu sekaligus merevisi versi sebelumnya yang dikeluarkan awal April 2022. Surat keputusan bersama itu diteken oleh ketiga menteri Selasa (11/10/2022) di Kantor  Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), di Jakarta. Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyaksikannya. ‘’Untuk libur nasional berjumlah 16 hari,’’ ujar Menko Muhadjir.

Beriringan dengan hari libur nasional itu, menurut Menko Muhadjir, pemerintah pun secara resmi menambahkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Butir ini yang tak termaktub dalam versi SKB sebelumnya. Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru itu, ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Konsekuensinya, jatah cuti reguler yang 12 hari per tahun terpakai 8 hari.

Daftar libur nasional dan cuti bersama itu rinciannya ialah pada 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023; pada 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 18 Februari 2023 = Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 ; dan 7 April 2023 = Hari Wafat Isa Al Masih; kemudian 22-23 April 2023 = Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Berikutnya, pada  1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional; 18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih; 1 Juni 2023 = Hari Lahirnya Pancasila; 4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2566 SM; 29 Juni 2023 = Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah;  19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1445 H; 17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI; 28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW; 25 Desember 2023 = Hari Raya Natal.

Adapun untuk hari-hari cuti bersama ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari 2023 = libur bersama Imlek 2574 Kongzili;  23 Maret 2023 = Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945; tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 = Hari Raya Idulfitri 1444 H; 2 Juni 2023 = Hari Raya Waisak; 26 Desember 2023 = Hari Raya Natal.

Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama ada sejumlah 24 hari. ‘’Tahun ini ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi, yakni 23 Maret 2023," kata Menko Muhadjir.

Secara umum, dari tahun ke tahun hari libur nasional di Indonesia setiap tahun nyaris tetap, yakni 16 hari. Kalau pun ada tambahan libur nasional, itu terkait agenda politik negara, hari pemilu, misalnya. Namun dalam kenyataannya, hari libur nasional itu tidak selalu mengurangi hari kerja, karena sering kali tanggal merah itu jatuh pada Sabtu atau Minggu.

Sumber : Indonesia.go.id

Komentar Warga (0)

Suarakan Pendapat Anda

CAPTCHA

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DADANG JAYUSMAN

Sekretaris Desa

EDI KUSNIADI

Kaur Perencanaan

ENDANG WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

ASEP SUPRIADI

Kasi Pemerintahan

EDI SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ADE PUJIYANA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MAMAT RAHMAT

Kasi Kesejahteraan

NURUL UMAMI, S.IP

Kepala Dusun Sukasari

WAHYU

Kepala Dusun Cidoyang

YOSEP SEPTIAN GHUSMAN

P3UKDK

ASEP AKMAL WAHIDIN

Petugas 1

WAWAN GUNAWAN

Petugas 2

ADE YAYAN MULYANA

Kepala Dusun Sukamanah

OGIE ANGGARA, S.Pd.I

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukakerta

Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

📥
CEK DPT PILKADES
Periksa hak pilih Anda secara mandiri dengan memasukkan NIK sesuai KTP
Keamanan: 3 + 4 =
POSBANKUM DESA
Logo Pos Bantuan Hukum
Video Hari ini

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.614.609,00Rp 2.243.405.186,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.077.618.829,00Rp 1.979.902.167,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.995.780,00Rp -232.995.780,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.000,00Rp 501.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.279.460,00Rp 254.579.082,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.193.273.000,00Rp 1.193.273.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.695.549,00Rp 40.495.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.365.600,00Rp 453.965.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00Rp 170.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 590.955,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 861.621.829,00Rp 779.865.276,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 843.753.500,00Rp 843.753.391,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.949.500,00Rp 207.989.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.094.000,00Rp 118.094.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.200.000,00Rp 30.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.146495491772221
Longitude:108.21314778886236

Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa

Beranda Statistik Menu Login Arsip